VIVA - Pelaku pembunuhan sadis Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi, M Nurhadi terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Pasalnya, Nurhadi terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana. "Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 21 November 2018.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'