VIVA – Pasangan suami istri, terdakwa kasus penipuan umrah First Travel hanya bisa tertunduk lemas mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman cukup berat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. Hakim menvonis terdakwa utama Andika Surachman dengan putusan selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Bayi Beruang Menggemaskan Viral di Shanghai
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars
VIRAL Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Dipaksa Bersedekah
Astronot Shenzhou-19 China, Hidup Teratur di Luar Angkasa
Menyedihkan! Guru Ini Harus Terobos Jalan Rusak Setiap Hari