VIVA – Pasangan suami istri, terdakwa kasus penipuan umrah First Travel hanya bisa tertunduk lemas mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman cukup berat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. Hakim menvonis terdakwa utama Andika Surachman dengan putusan selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp