VIVA – Koruptor kasus BLBI, Samadikun Hartono, siang ini, Kamis, 17 Mei 2018, akan mengembalikan uang sebanyak Rp87 miliar secara tunai. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung sebagai uang pengganti untuk pemulihan uang negara."Sekarang sisa yang belum dilunasi untuk pengembalian sebagai uang pengganti di dalam keputusan MA itu sisa Rp87 miliar," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi VIVA.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, 9 Orang Te
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog