VIVA – Koruptor kasus BLBI, Samadikun Hartono, siang ini, Kamis, 17 Mei 2018, akan mengembalikan uang sebanyak Rp87 miliar secara tunai. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung sebagai uang pengganti untuk pemulihan uang negara."Sekarang sisa yang belum dilunasi untuk pengembalian sebagai uang pengganti di dalam keputusan MA itu sisa Rp87 miliar," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi VIVA.
Video Pembunuhan Brutal 15 Petugas Kemanusiaan di Gaza
Tempeleng Kepala Jurnalis, Tim Keamanan Kapolri Minta Maaf
Kebijakan Trump Bikin Harga Sushi dan Makanan Laut Jadi Naik
PM Australia Jatuh Saat Mau Selfie Seusai Kampanye
Bergesekan, Rusia Kecam Trump Usai Ancam Bom Iran
78 Drone Rusia Tewaskan 5 Orang dan 32 Lainnya Terluka
Nasib Preman yang Maksa Minta Uang di Kota Bekasi
MENGERIKAN! Rekaman 2 Mobil Tersapu Tanah Longsor
Aksi Bupati Pangandaran 'Bersih-bersih' Usai Menyalami Warga
Lautan Manusia Histeris Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan