VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai melakukaan pemeriksaan di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin petang, 9 April 2018. Zumi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di daerah kekuasannya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Zumi ditahan demi kepentingan penyidikan. "ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama," kata Febri kepada wartawan.
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal