VIVA – Proses persidangan yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto akhirnya mulai memasuki babak akhir. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pada Dumeri selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua persidangan, Yulianda Trimurti di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Desember 2017. Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa yang juga terjerat atas kasus ini masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula 11 tahun penjara.
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal