VIVA – Proses persidangan yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto akhirnya mulai memasuki babak akhir. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pada Dumeri selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua persidangan, Yulianda Trimurti di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Desember 2017. Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa yang juga terjerat atas kasus ini masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula 11 tahun penjara.
Rekaman Sutradara Film 'No Other Land' Disiksa dan Diculik
Sirine Meraung Saat Rudal Houthi Melintasi Langit Israel
VIDEO Israel Guncang Area Pengungsian Warga Gaza
Modus Debt Collector Gedor-gedor Mobil, Ujungnya Dibuat Malu
Hercules Sebut Prabowo Saat Ultimatum Ormas Minta THR
Catatan Kontroversi Penasihat Danantara Eks PM Thailand
Polantas Tendang Pemotor Sampai Jatuh, Kasatlantas Berdalih
Pasukan Israel Kepung Ambulans Bulan Sabit Merah di Gaza
Warga Emosi! Pria Pamer Uang Pecahan Baru Rp2 Miliar