VIVA – Proses persidangan yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto akhirnya mulai memasuki babak akhir. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pada Dumeri selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua persidangan, Yulianda Trimurti di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Desember 2017. Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa yang juga terjerat atas kasus ini masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula 11 tahun penjara.
Ozil Dapatkan Hadiah 'Luar Biasa' Usai Jadi Marbot Masjid
Genderang Perang Sudah Ditabuh, Nikita Siapkan Laporan Baru
Houthi Pamer 'Palestine 2', Gebrakan Maut Bikin Israel Ciut
Pengeroyokan Sepasang Kekasih di Pantai Tuban Gegara Kaos
Gemuruh Tepuk Tangan Saat Sri Mulyani Berpamitan ke DPR
Industri Otomotif Terancam? Trump Peringatkan Bahaya China
Oknum Berseragam Tendang Dagangan Penjual Berakhir Dilucuti
Anggota DPR Sinisi Menpora Soal Naturalisasi: Gak Bangga
Romongan Pengantar Jenazah Hajar Pasangan Suami Istri