VIVA – Sejak 17 Desember 2014, sepeda motor dilarang melintas dari Monas sampai Bundaran HI. Penerapan aturan itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kini, setelah Ahok lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah aturan tersebut. Bagaimana pendapat warga Jakarta tentang wacana ini?
Bupati Ngamuk di Jalan Usai Dilantik, Sewot Gegara..
Bak Tentara Kiriman Tuhan, Kucing Lynx Gurun Serang IDF
MasyaAllah! 3 Napi Ini Ngabuburitnya Tulis Al-Qur'an Raksasa
Keindahan Masjid An-Nur Pekanbaru yang Mirip Taj Mahal
Fenomena Langka, Pantai 'Berdarah' di Pulau Hormuz
Tiga Siswa Ciptakan Roket Pertama di Indonesia
China Lakukan 'Penyelamatan' Tingkat Tinggi Pakai Helikopter
Rumah Sakit Indonesia Tampung Jenazah Warga Gaza