VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka berdasar gelar perkara pimpinan KPK. "SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.
Helikopter Damkar Jatuh saat Padamkan Kebakaran Hutan
Rekaman Sutradara Film 'No Other Land' Disiksa dan Diculik
Sirine Meraung Saat Rudal Houthi Melintasi Langit Israel
VIDEO Israel Guncang Area Pengungsian Warga Gaza
Modus Debt Collector Gedor-gedor Mobil, Ujungnya Dibuat Malu
Hercules Sebut Prabowo Saat Ultimatum Ormas Minta THR
Catatan Kontroversi Penasihat Danantara Eks PM Thailand
Polantas Tendang Pemotor Sampai Jatuh, Kasatlantas Berdalih