VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka berdasar gelar perkara pimpinan KPK. "SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars