VIVA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menjerat bos Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 8 Agustus 2017, tak berjalan mulus. Majelis hakim naik pitam lantaran pengacara terdakwa tak memenuhi syarat utama persidangan, yakni mengenakan jubah hitam atau toga.
MasyaAllah! 3 Napi Ini Ngabuburitnya Tulis Al-Qur'an Raksasa
Keindahan Masjid An-Nur Pekanbaru yang Mirip Taj Mahal
Fenomena Langka, Pantai 'Berdarah' di Pulau Hormuz
Tiga Siswa Ciptakan Roket Pertama di Indonesia
China Lakukan 'Penyelamatan' Tingkat Tinggi Pakai Helikopter
Rumah Sakit Indonesia Tampung Jenazah Warga Gaza
Belum Seminggu, 710 Warga Palestina Tewas Diserang Israel
Bus Jemaah Umrah Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Meninggal