VIVA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menjerat bos Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 8 Agustus 2017, tak berjalan mulus. Majelis hakim naik pitam lantaran pengacara terdakwa tak memenuhi syarat utama persidangan, yakni mengenakan jubah hitam atau toga.
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..