VIVA.co.id – Seperti diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara. Terlihat pula banyak pendukung yang kecewa dan menangis mendengar putusan tersebut.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp