VIVA – Kejaksaan Agung mengusut aliran dana suap ke majelis hakim yang memvonis bebas kasus korupsi minyak mentah pada 2021-2022. Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana kasus tersebut. Hal ini menyusul penetapan keempat tersangka kasus gratifikasi minyak untuk ekspor ini. Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Mandi Minyak Goreng, WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City
Polisi Ceritakan Detik-detik Mobil Polisi Dibakar di Depok
Ini Daftar Produk Jajanan Mengandung Babi Temuan BPJPH
Modus Penipun Cek Nomor Mesin, Selebgram Hampir Jadi Korban
Yaman Jadi Lautan Darah, Militer AS Bombardir Houthi
[FULL] Wasiat Paus Fransiskus Sebelum Meninggal Dunia
Para Debt Collector Hajar Wanita di Dalam Mobil Depan Polsek
Direktur JakTV Tersangka Perintangan Korupsi Timah
Masjid Al Aqsa Dibom dan Terbakar, Muslim Global NgamuK