VIVA – Pasangan gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos menerima hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sebelum dieksekusi mereka terlebih dulu diberikan tausyiah oleh ustadz. Mereka yang dicambuk ialah berinisial DA sebanyak 77 kali dan AI 82 kali. Hukuman itu sudah dipotong selama masa tahanan.
Hakim Mahkamah Syar'iyah memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pria di Condet Salat Tarawih Naik Kuda Bak Zaman Rasul
Bayraktar TB2-AI, Drone Pintar Bisa Bikin Musuh Ketar-ketir
Pemotor Panik Bongkar Pembatas Jalan Gegara Ogah Ditilang
Alasan Kuwait Bebaskan Tahanan AS yang Telah Dipenjara Lama
Pegawai Kebun Binatang Rebahan Bareng Harimau dan Singa
DETIK-DETIK Roket di China Sukses Meluncurkan 18 Satelit
Sidak Warung Makan, Warga Lakukan Perusakan Seraya Shalawat
Presiden FIFA ke Trump: AS Bisa Juara Piala Dunia 2026
Puluhan Pengendara Mogok Grebek SPBU Gegara BBM Dicampur Air