VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024. Anggit diskualifikasi karena dinilai tak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Namun, dalam hal ini tetap mengikutsertakan Welly Suheri selaku Calon Bupati (Cabup).
Houthi Ngamuk! Serang Kapal Perang AS di Laut Merah
Prabowo Resmikan Smelter Emas PT Freeport Terbesar di Dunia
Prabowo Sambut Mayor Teddy hingga Diberi Salam Hormat
Video Eks Kapolda Jabar Kesulitan Nyoba Jalur Ujian SIM C
Tak Sudi Diatur-atur, Iran Semprot Donald Trump
Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Disebut Sesuai Budget
Perang Baru! Pasukan AS Serang Pasukan Houthi di Yaman
Israel Ganas, Jurnalis hingga Pekerja Kemanusiaan Dihabisi
Rekaman Tornado Dahsyat di AS Tewaskan Puluhan Orang
Tak Sengaja Merekam Polisi Terima Uang Suap di Tol, Faktanya