VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024. Anggit diskualifikasi karena dinilai tak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Namun, dalam hal ini tetap mengikutsertakan Welly Suheri selaku Calon Bupati (Cabup).
Pemotor Nabrak Hingga Mental Masuk Rumah, Warga Kebingungan
Geger! Pria Todongkan Senjata di Markas Besar CIA
Lagu Nasional Bergema di Sydney Jelang Laga Timnas Indonesia
Ngaku Dianiaya Saat Tanya Kasus Oleh Polisi
Massa Geruduk Gedung DPR Tolak Pengesahan UU TNI
Ledakan Flare di Tengah Rapat Parlemen Soal LGBTQ+
Iran, Hizbullah-Houthi Balas Serangan IDF di Gaza
Situasi Gedung DPR, Dijaga Ketat Rantis-Prajurit TNI
Viral! Curhat Ngaku Dipiting Polisi Saat Jenguk Adiknya
Ketua DPR RI Umumkan Poin-poin UU TNI yang Baru