VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna Selasa 4 Februari 2025, memberi DPR wewenang untuk menilai kinerja pejabat yang telah ditetapkan.
Dua Jerapah Anteng Naik Truk Ternyata Ini Alasannya
Perang Sekelompok Monyet Pecah, Buntut Naluri Bertahan Hidup
Pesta Musik DJ di Al Ula Tempat Terkutuk Umat Islam
MENGGILA! Tukang Parkir Minta Tarif Parkir Rp200 Ribu
Tanda Tangan Unik Jenderal Polisi Ini Undang Tawa Warganet
Ditinggal Mbok Yem, Monyet Temon Telihat Sedih dan Kesepian
DETIK-DETIK WNI Rekam AS Bombardir Pelabuhan Minyak di Yaman
KDM Geram! Ada Sekolah di Kabupaten Bekasi Akan Study Tour
Seorang Pria Meracau di Vatikan Saat Melihat Jenazah Paus