VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau langsung lokasi pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, pada hari Kamis 9 Januari 2025.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Cerita Petugas Dishub yang Nyangkut di Mobil Pikap
Geger Penemuan 2 Mayat di Kompartemen Roda Pesawat
Aksi Pegawai Minimarket Lumpuhkan Perampok Bersenpi
Bak Preman! Kepala Dinas Hajar Warga, Endingnya..
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur, Todong Curiga Hasto
Histeris! Bus Melaju Tanpa Rem Tabrak 16 Kendaraan
Borok Oknum Camat 'Dikopek' Warga, Wanita Cantik Sembunyi..
MENCEKAM! Penampakan 'Neraka' di Los Angeles
Gempa M 7,1 Tibet, Ratusan Tewas, Ribuan Rumah Ambruk
Debat Gegara Ngeyel, Penumpang Dipaksa Turun dari Pesawat