VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau langsung lokasi pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, pada hari Kamis 9 Januari 2025.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Saat Lebaran, Dua Pria Nyaris Adu Jotos Jelang Salat Ied
Viral Polisi Mabuk Hingga Kebut-kebutan, Endingnya Begini..
Detik-detik Pesawat Jatuh Disaksikan Ribuan Orang
Malaysia Membara, Pipa Gas Ratusan Meter Bocor dan Terbakar
Suami Berharap Sang Istri Bisa Ditemukan Selamat dalam Gempa
Perayaan Idulfitri Ramzan Kadyrov hingga Ucapan Haru Tentara
Penjagaan Super Ketat Khusus Anggota Gang Tren de Aragua
Korban Tewas Gempa Dahsyat Myanmar Terus Melonjak
Bertahan 60 Jam Lebih, Momen Dramatis Evakuasi Wanita Hamil
Berpacu dengan Waktu! Sejumlah Aksi Evakuasi Korban Gempa