VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN 12 persen batal diberlakukan untuk barang dan jasa. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Awalnya pemerintah mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula. Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah jet pribadi, yach, kapal dan lainnya.
BAK MESIN WAKTU! Pesawat Ini Terbang 2025 dan Mendarat 2024
GERAK CEPAT! Polisi Korsel Gerebek Kantor Jeju Air
Dilindungi Militer, Presiden Yoon Gagal Ditangkap Paksa
Klarifikasi Kapolsek Cinangka Tolak Dampingi Bos Rental
DETIK-DETIK Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area
Pria Tembak Mati Anak-anak dan Keluarganya Sendiri
Niat Tahun Baruan di Klub Malam Malah Disambut 30 Tembakan
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, yang Mau Nikah Merapat!
Ulah Teroris? Mobil Mewah Tesla Meledak di Hotel Trump