VIVA – Paslon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil Pilkada 2024. Tim RIDO tidak mendaftarkan gugatan ke MK hingga malam ini pukul 24.00 WIB. RIDO menerima keputusan KPU soal rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta. Sementara itu, Tim Pemenangan RIDO belum memberikan keterangan resmi.
Detik-Detik Polisi Menggerebek Rumah Mewah Pembuatan Narkoba
Isi Surat Wasiat Pasutri Gantung Diri di Jambi
Duh! IDF Tancap Bendera Israel di Tanah Suriah
FULL Kesaksian Korban Agus Buntung, Dibumbui Bujuk Rayu
GAGAH, Prabowo Naik Maung Bareng Kapolri dan Panglima TNI
Ogah Ribut Lawan IDF, Ribuan Tentara Rusia Tinggalkan Suriah
Enam Anggota Geng Motor Diamankan, Temukan Ratusan Anak Pana
TNI AL Serang Musuh Pakai Rudal Exocet MM-40 Block 3
Bentrokan Pecah! Ormas Grib Vs PP Adu Sajam, Polisi Turun Gu
Wanita di Bekasi Disiram Air Keras, Pelaku Masih Dicari