VIVA – Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, yang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, hingga tewas resmi dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyebut Dadang menerima keputusan itu. “Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding,”ujar Sandi saat membacakan putusan sidang di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 26 November 2024.
Israel Beberkan 3 Alasan Gencatan Senjata dengan Hizbullah
Gaya Santai Wapres Gibran saat Nyoblos Pilkada Jateng di TPS
Petugasnya Niat Banget! Ada TPS Unik Bertema “Halloween”
Momen Hangat Prabowo Peluk dan Cium Anak-anak Bojong
Ditanya Pilih Siapa di Pilkada Jawa Barat, Jawaban Prabowo
Memanas! Dharma Pongrekun 'Sentil' Ridwan Kamil Soal..
Tembakan Peluru ke Udara, Tragedi Berdarah Nyaris di TPS
Didampingi RK Nyoblos, Bahlil Ngaku Plong dan Yakin Menang
Penampilan Garang Andika Perkasa, Gandeng Istri ke TPS