VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan pada Selasa, 5 November 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Adapun langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'
Remehkan Timnas Sampai Nazar Ngesot ke Madura, Pria Ini..
Mengerikan! Arus Kencang Saat Hujan Bikin 1 Bocah Hilang
Usai Hadiri London Stock Exchange, Anindya Bakrie Bawa Kabar
Aksi Kocak Komeng di Hadapan Anggota DPD "Jangan Berisik.."
Hadiri London Stock Exchange, Ketum Kadin Anindya Ungkap..
Video Mengerikan Pesepak Bola Tergeletak Disambar Petir
Dikerubungi, Tangis Paula Verhoeven Pecah Usai Sidang
BIADAB! Jerit Tangis Bocah Disetrum-Dicekoki Miras Warga