VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan pada Selasa, 5 November 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Adapun langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.
Pernyataan Tegas Presiden: Ada yang Katakan Saya Dibohongi
Ditegur PBB, Perwakilan Masyarakat Adat RI Provokasi
Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Ali
Ratusan Orang Dikunci di Vatikan dalam Ritual Pemilihan Paus
UGM Tertipu! Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Puji Adi Hidayat Ulama yang Visioner
Prabowo Tiba-tiba Terbangkan Drone untuk Tebar Benih Padi
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Fachri Albar Bungkam Usai Jalani Tes Kesehatan
Mandi Minyak Goreng, WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City