VIVA – Tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi menjalani sidang putusan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024. Hasil sidang menunjukkan bahwa Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara membenamkannya ke kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.
Majelis Hakim memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tamara Tyasmara yang datang langsung menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan anaknya, terpaksa menerima putusan dari Majelis Hakim sebelum berdiskusi dan mengambil langkah tambahan ke depannya untuk mendapatkan keadilan yang setimpal. Tamara Tyasmara tetap berprasangka baik bahwa nantinya akan ada keadilan yang setimpal untuk sang anak meskipun tidak dapat mengembalikannya ke dunia ini lagi. [Rizkya Fajarani Bahar] [Ega Shepiani] [RP]
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars