VIVA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjerat 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang rupiah dan mata uang asing berkisar Rp12 miliar.
Miliaran uang tersebut disimpan di dalam koper yang terbungkus plastik bening. Terdapat rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars