VIVA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjerat 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang rupiah dan mata uang asing berkisar Rp12 miliar.
Miliaran uang tersebut disimpan di dalam koper yang terbungkus plastik bening. Terdapat rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal