VIVA - DPR dengan tegas menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 soal batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi menjelaskan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
VIRAL Bule Asyik Nonton Drama Penggerebekan Pasangan Mesum
Detik-detik Kursi Melayang Saat Debat Cawalkot di Brasil
Atlet PON 2024 Berlarian Gegara Atap Ambruk dan Banjir
Ketangkap 'Esek-esek' di Semak Belukar, Pelajar SMA Senyum
Fakta Kasus Anggota DPRD Terpilih di Singkawang
Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang Usai Kantongi Rekor MURI
Sosok Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
HANGUS! Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Bangunan di Samarinda
Donald Trump Mau Dibunuh Lagi Saat Main Golf
TEGAS! Biden Kecam Pelaku Kekerasan Politik di Amerika