VIVA - DPR dengan tegas menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 soal batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi menjelaskan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Kepala Militer Israel undurkan Diri Usai Gencatan Senjata
Penampilan dan Harta Kapolres Pasuruan Jadi Sorotan
Kebakaran Hotel di Turki, Puluhan Orang Tewas
Bus Pariwisata Ugal-ugalan Bikin Pemotor Jatuh
Massa Perguruan Silat Geruduk Polsek Watulimo Gegara..
KERAS! Nelayan Kritis Bahas Pagar Laut Tangerang
Tampang Melas Selebgram Aceh Saat Minta Maaf
TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang Gunakan Tank ini
Prabowo Sebut Akhir 2025 Stop Impor Beras, Jagung, dan Garam
Rintihan Diduga Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza