VIVA – Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial NE (21) yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban tersebut.
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.
Sulit Dilacak Israel Selama Perang, Brigade Al Qassam Muncul
Dua Hakim Pemberani Ditembak Mati di Mahkamah Agung
Trump Ingin Indonesia Jadi Tempat Relokasi Warga Gaza
Brigade Al-Qassam Sebut Jakarta dalam Pidatonya
Tingkat Kepuasan Masyarakat Capai 80,9 Persen
Gencatan Senjata Berlangsung, Warga Gaza Terbelah Dua
Detik-detik Penyerahan 3 Sandera Asal Israel Oleh Hamas
Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbesar di Dunia
Masuk Dunia Film, Shin Tae-yong Ungkap Isi Hati Usai Dipecat
Gaya Ahok dan Anies Pamer Kemesraan, Bikin Gebrakan Baru?