VIVA – Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial NE (21) yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban tersebut.
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.
VIRAL Bule Asyik Nonton Drama Penggerebekan Pasangan Mesum
Detik-detik Kursi Melayang Saat Debat Cawalkot di Brasil
Atlet PON 2024 Berlarian Gegara Atap Ambruk dan Banjir
Ketangkap 'Esek-esek' di Semak Belukar, Pelajar SMA Senyum
Fakta Kasus Anggota DPRD Terpilih di Singkawang
Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang Usai Kantongi Rekor MURI
Sosok Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
HANGUS! Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Bangunan di Samarinda
Donald Trump Mau Dibunuh Lagi Saat Main Golf
TEGAS! Biden Kecam Pelaku Kekerasan Politik di Amerika