VIVA – Terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nova dari Kudus, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak penipuan.
Sayangnya, vonis tersebut tampaknya tidak membuatnya merenungkan perbuatannya. Sebaliknya, ia malah berjoget di hadapan rombongan yang diduga merupakan para korbannya.
DETIK-DETIK Jendela Kaca Lapangan Basket PON 2024 Pecah
PUAS! Kondisi Babak Belur Tersangka Pembunuhan Nia
Keluarga Harap Hukuman Mati, Ratusan Warga Hajar Tersangka
Komunikasi dengan Vadel, Nikita Mirzani Blak-blakan..
Tega! Detik-detik Lansia di Begal Saat Pulang Sholat Subuh
DETIK-DETIK Penangkapan Tersangka Pembunuhan Nia
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Loteng Rumah
Mudahkan Begal! Pria Ini Berguling-guling Pilih Pacar
Duel Lansia Vs Ular Piton Selama 2 Jam, Begini Nasibnya
Polisi Sisir lokasi Ladang Ganja Siap Panen di Bromo