VIVA – Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk menerjunkan tim investigasi dalam memeriksa putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan peluang tim investigasi yang dibentuk itu untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu. Mukti juga mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.
Sok Tegas, Polisi Ini Ketangkap Video Terima Salam Tempel
Pemuda Aceh Sok Gagah Palak Kakek Tua Pakai Tali Pinggang
Fakta Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
Tampang Pelaku Biadab Kasus Nia, Polisi Bongkar Bukti Baru
Tengil! Guru Ngaji Cabul Diarak Warga Bertelanjang Dada
Visi dan Misi Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jakarta
Niat Iseng Jadi Baku Hantam Gegara Hal Receh
Kim Jong Un Bertemu Menhan Rusia, Untuk Perkuat Hubungan
Ketua PSSI Sulteng, Anggap Keputusan Wasit PON 2024 Tak Adil
Tangis Kelaparan, Lima Remaja Cewek Tersesat di Gunung