VIVA – Setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Polda Sumut pun diketahui memeriksa sebanyak 28 orang saksi untuk mendalami motif kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars