VIVA – Setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Polda Sumut pun diketahui memeriksa sebanyak 28 orang saksi untuk mendalami motif kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Sok Tegas, Polisi Ini Ketangkap Video Terima Salam Tempel
Pemuda Aceh Sok Gagah Palak Kakek Tua Pakai Tali Pinggang
Fakta Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
Tampang Pelaku Biadab Kasus Nia, Polisi Bongkar Bukti Baru
Tengil! Guru Ngaji Cabul Diarak Warga Bertelanjang Dada
Visi dan Misi Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jakarta
Niat Iseng Jadi Baku Hantam Gegara Hal Receh
Kim Jong Un Bertemu Menhan Rusia, Untuk Perkuat Hubungan
Ketua PSSI Sulteng, Anggap Keputusan Wasit PON 2024 Tak Adil
Tangis Kelaparan, Lima Remaja Cewek Tersesat di Gunung