VIVA – Eman Sulaeman, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, pada Senin, 8 Juli 2024. Hasil sidang praperadilan tersebut mengundang reaksi beragam dari warganet. Bahkan warganet memuji keputusan Hakim Eman Sulaeman yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'