VIVA – Eman Sulaeman, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, pada Senin, 8 Juli 2024. Hasil sidang praperadilan tersebut mengundang reaksi beragam dari warganet. Bahkan warganet memuji keputusan Hakim Eman Sulaeman yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
Warga Kompak Ramai-Ramai Kejar yang Diduga Pocong
Pemotor Ketangkap Basah Polisi Saat Lakukan Corat-Coret Truk
Tembok Penangkaran Jebol, Kawanan Buaya Keliaran Bebas
GEMPAR Penemuan Pria Sepuh 188 Tahun di Goa, Ini Faktanya
Anies Baswedan Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Atraksi Spektakuler Jet Tempur di HUT TNI Ke-79
ASYIK! Sejumlah Warga Keliling Monas Naik Ranpur Bareng TNI
Momen 8 Prajurit Kopassus Meluncur dari Tugu Monas