VIVA – Polda Jawa Barat menyampaikan pihaknya bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiwan atas status tersangkanya. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Senin, 8 Juli 2024.[R]
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'