VIVA – Polda Jawa Barat menyampaikan pihaknya bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiwan atas status tersangkanya. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Senin, 8 Juli 2024.[R]
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
PM Israel Netanyahu Jadi Buronan Internasional
Wapres Naik Pesawat ke Semarang, Kok Malah Heboh?
DPR Pamer Foto 'Rahasia' Penangkapan AKP Dadang
Polisi Tembak Polisi Diduga Soal Penangkapan Pelaku Tambang
Dicari Se-Indonesia, Si Peci Merah Latihan Ngesot ke Madura
Tragis! Pemuda Tewas Ditembak Saat Bayar Tagihan Listrik
Pabrik Sepeda Pacific di Semarang Dilalap Si Jago Merah
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali