VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dalam sidang di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung menangis dan memekikkan kata Allahu Akbar berulang kali.
Ozil Dapatkan Hadiah 'Luar Biasa' Usai Jadi Marbot Masjid
Genderang Perang Sudah Ditabuh, Nikita Siapkan Laporan Baru
Houthi Pamer 'Palestine 2', Gebrakan Maut Bikin Israel Ciut
Pengeroyokan Sepasang Kekasih di Pantai Tuban Gegara Kaos
Gemuruh Tepuk Tangan Saat Sri Mulyani Berpamitan ke DPR
Industri Otomotif Terancam? Trump Peringatkan Bahaya China
Oknum Berseragam Tendang Dagangan Penjual Berakhir Dilucuti
Anggota DPR Sinisi Menpora Soal Naturalisasi: Gak Bangga
Romongan Pengantar Jenazah Hajar Pasangan Suami Istri