VIVA – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam mengatakan, 103 warga asing yang dibekuk di sebuah Villa yang berlokasi di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu merupakan warga Taiwan. Mereka bekerja dalam jaringan scammer dengan target orang asing yang berada di sejumlah negara.
Bali digunakan sebagai basecamp operasi mereka dalam menjalankan aksi scamming jarak jauh. Mereka bekerja menggunakan ratusan perangkat elektronik berupa ponsel maupun perangkat jaringan. Dari seluruh WNA yang diamankan terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Rata-rata usia mereka di atas 18 tahun. [R-KY]
Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Tindak-tanduk Polisi
KPK: Supervisi dengan Polri dan Kejaksaan Tidak Baik
KPK: Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
Pebulutangkis China Hembuskan Nafas Terakhir di Pertandingan
Presiden Ukraina NGAMUK! Usai Rudal Rusia Tewaskan 7 Orang
PATI KEMBALI BERULAH! Wanita 'Tanpa Pakaian' TEWAS di Kamar
Gegara Harga Anjlok, Petani Rame-Rame Buang Tomat ke Jurang
AJI MUMPUNG! Truk Muatan Bir Terbalik, Warga Malah Minum Bir
Pesilat Uji Ilmu, Hajar Korban Perempuan Hamil
HEBOH Sipir Wanita Berhubungan S*ks Bersama Napi