VIVA – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu berhasil menangkap IIN, seorang dukun asal Kecamatan Adiluwih, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis. Pada Selasa 25 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya merupakan kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain keuntungan material, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya. [MRH-DA]
Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Tindak-tanduk Polisi
KPK: Supervisi dengan Polri dan Kejaksaan Tidak Baik
KPK: Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
Pebulutangkis China Hembuskan Nafas Terakhir di Pertandingan
Presiden Ukraina NGAMUK! Usai Rudal Rusia Tewaskan 7 Orang
PATI KEMBALI BERULAH! Wanita 'Tanpa Pakaian' TEWAS di Kamar
Gegara Harga Anjlok, Petani Rame-Rame Buang Tomat ke Jurang
AJI MUMPUNG! Truk Muatan Bir Terbalik, Warga Malah Minum Bir
Pesilat Uji Ilmu, Hajar Korban Perempuan Hamil
HEBOH Sipir Wanita Berhubungan S*ks Bersama Napi