VIVA – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu berhasil menangkap IIN, seorang dukun asal Kecamatan Adiluwih, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis. Pada Selasa 25 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya merupakan kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain keuntungan material, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya. [MRH-DA]
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Macao Rangkul Ekonomi Dengan Inovasi Budaya
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal