VIVA – Dugaan Kasus pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur mulai terkuak. Kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua ini sudah dilaporkan sejak pertengahan bulan Mei 2024. korban sempat dirayu dengan berbagai macam iming-iming oleh pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyidikan, polisi akhirnya menjemput paksa pengasuh ponpes dan menetapkan sebagai tersangka. Pria pemilik dan pengasuh pondok pesantren berinisial H ini oleh polisi langsung diamankan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diperiksa.
Dua Jerapah Anteng Naik Truk Ternyata Ini Alasannya
Perang Sekelompok Monyet Pecah, Buntut Naluri Bertahan Hidup
Pesta Musik DJ di Al Ula Tempat Terkutuk Umat Islam
MENGGILA! Tukang Parkir Minta Tarif Parkir Rp200 Ribu
Tanda Tangan Unik Jenderal Polisi Ini Undang Tawa Warganet
Ditinggal Mbok Yem, Monyet Temon Telihat Sedih dan Kesepian
DETIK-DETIK WNI Rekam AS Bombardir Pelabuhan Minyak di Yaman
KDM Geram! Ada Sekolah di Kabupaten Bekasi Akan Study Tour
Seorang Pria Meracau di Vatikan Saat Melihat Jenazah Paus