VIVA – Dugaan Kasus pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur mulai terkuak. Kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua ini sudah dilaporkan sejak pertengahan bulan Mei 2024. korban sempat dirayu dengan berbagai macam iming-iming oleh pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyidikan, polisi akhirnya menjemput paksa pengasuh ponpes dan menetapkan sebagai tersangka. Pria pemilik dan pengasuh pondok pesantren berinisial H ini oleh polisi langsung diamankan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diperiksa.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'