VIVA – Dugaan Kasus pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur mulai terkuak. Kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua ini sudah dilaporkan sejak pertengahan bulan Mei 2024. korban sempat dirayu dengan berbagai macam iming-iming oleh pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyidikan, polisi akhirnya menjemput paksa pengasuh ponpes dan menetapkan sebagai tersangka. Pria pemilik dan pengasuh pondok pesantren berinisial H ini oleh polisi langsung diamankan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diperiksa.
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'
Remehkan Timnas Sampai Nazar Ngesot ke Madura, Pria Ini..
Mengerikan! Arus Kencang Saat Hujan Bikin 1 Bocah Hilang
Usai Hadiri London Stock Exchange, Anindya Bakrie Bawa Kabar
Aksi Kocak Komeng di Hadapan Anggota DPD "Jangan Berisik.."
Hadiri London Stock Exchange, Ketum Kadin Anindya Ungkap..
Video Mengerikan Pesepak Bola Tergeletak Disambar Petir
Dikerubungi, Tangis Paula Verhoeven Pecah Usai Sidang
BIADAB! Jerit Tangis Bocah Disetrum-Dicekoki Miras Warga