VIVA – Dugaan Kasus pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur mulai terkuak. Kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua ini sudah dilaporkan sejak pertengahan bulan Mei 2024. korban sempat dirayu dengan berbagai macam iming-iming oleh pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyidikan, polisi akhirnya menjemput paksa pengasuh ponpes dan menetapkan sebagai tersangka. Pria pemilik dan pengasuh pondok pesantren berinisial H ini oleh polisi langsung diamankan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diperiksa.
Aksi Kejar kejaran Polisi Bawa Anak Istri Tangkap Pencuri
Seorang Kakek Sebatang Kara di Tengah Gegap Gempita Pilkada
SEMPOYONGAN! Aksi Panggung 'Barbar' Vincent di Pestapora
Reaksi Pembalap MotoGP Dengar Lantunan Sholawat Subuh
Misteri Kematian Wanita di Dalam Lemari, Ini Kata Polisi
Firasat Ayah Wanita Tewas Tidak Wajar di Dalam Lemari
Intip Suasana Persiapan Jelang Gelaran MotoGP
Kejagung Diteror Mobil Sedot Tinja, Bau Ta* Simbol Oknum..
Detik-detik Rumah Warga di Garut Ambyar Tersapu Hujan
Keluarga Pelaku Pembunuhan di Palembang Ogah Minta Maaf