VIVA – Senat Thailand telah resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis, pada Selasa, 18 Juni 2024. Hal ini membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi wilayah ketiga di Asia, yang mengakui pasangan sesama jenis setelah Nepal dan Taiwan yang mengesahkannya lebih dulu.
Majelis tinggi senat memberikan persetujuan akhir, dengan 130 suara berbanding empat, dan 18 abstain, terhadap perubahan undang-undang perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. [MRH-KY]
GEMPAR! 'Lisa Blackpink' Jualan Ayam Goreng di Thailand
Habiskan 1 Semester, Mahasiswi ITB Bikin Animasi Tanah Liat
Pedagang Ini Dorong Wanita yang Beri Minuman-Makanan
Lebih Najis dari Binatang, Blogger Israel Diusir dari Kafe
RESPECT! Restoran Ini Perkerjakan Anak Berkebutuhan Khusus
Kakek Tolak Bayar COD Karena Merasa Alami Pelecehan
Terobos Jalan Baru Dicor, Pemotor Kebingungan Cara Keluar
UNIK! Tukang Tambal Seduh Kopi Malah Kasih Minum Ban
Bikin Macet, Hajatan Nikah Tutup Setengah Jalan Raya
Bocah SD Surati Polisi Minta Hal Ini Gegara Rindu Sosok Ayah