VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana permohonan nomor 1, yaitu oleh hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat," kata Suhartoyo di dalam ruang sidang, Senin, 22 April 2024.
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Bayi Beruang Menggemaskan Viral di Shanghai
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars
VIRAL Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Dipaksa Bersedekah
Astronot Shenzhou-19 China, Hidup Teratur di Luar Angkasa
Menyedihkan! Guru Ini Harus Terobos Jalan Rusak Setiap Hari