VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana permohonan nomor 1, yaitu oleh hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat," kata Suhartoyo di dalam ruang sidang, Senin, 22 April 2024.
Pria di Condet Salat Tarawih Naik Kuda Bak Zaman Rasul
Bayraktar TB2-AI, Drone Pintar Bisa Bikin Musuh Ketar-ketir
Pemotor Panik Bongkar Pembatas Jalan Gegara Ogah Ditilang
Alasan Kuwait Bebaskan Tahanan AS yang Telah Dipenjara Lama
Pegawai Kebun Binatang Rebahan Bareng Harimau dan Singa
DETIK-DETIK Roket di China Sukses Meluncurkan 18 Satelit
Sidak Warung Makan, Warga Lakukan Perusakan Seraya Shalawat
Presiden FIFA ke Trump: AS Bisa Juara Piala Dunia 2026
Puluhan Pengendara Mogok Grebek SPBU Gegara BBM Dicampur Air