VIVA – Sidang putusan sengketa Pemilu 2024 digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 22 April 2024. Hakim Arief Hidayat memaparkan tuntutan pemohon yang menyebut Jokowi melakukan intervensi kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Presiden disebut pemohon melanggar TAP MPR/XI/MPR/1998 soal Penyelenggaraan Negara yang bersih. Sementara menurut MK, pencalonan Gibran tidak terbukti nepotisme. [RK-KY] {NAT}
Hadapi Menpora Dito, Once Mekel Bahas Naturalisasi PSSI
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, 9 Orang Te
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur