VIVA – Sidang putusan sengketa Pemilu 2024 digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 22 April 2024. Hakim Arief Hidayat memaparkan tuntutan pemohon yang menyebut Jokowi melakukan intervensi kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Presiden disebut pemohon melanggar TAP MPR/XI/MPR/1998 soal Penyelenggaraan Negara yang bersih. Sementara menurut MK, pencalonan Gibran tidak terbukti nepotisme. [RK-KY] {NAT}
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'