VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi memaparkan sejumlah pejabat yang melanggar netralitas sebagai ASN dalam masa Pemilu 2024. Seperti pejabat Kalimantan Barat Harison Asroy dan Pejabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang mencopot Baliho paslon nomor urut 3. [RK-KY] {NAT}
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog