VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.
Dari catatannya merujuk data Crypto Crime Report menunjukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Sehingga menurutnya penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.
"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan agar penanganan TPPU di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif. Terutama pada pola-pola baru yang menggunakan aset digital.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'