VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.
Dari catatannya merujuk data Crypto Crime Report menunjukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Sehingga menurutnya penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.
"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan agar penanganan TPPU di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif. Terutama pada pola-pola baru yang menggunakan aset digital.
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'
Remehkan Timnas Sampai Nazar Ngesot ke Madura, Pria Ini..
Mengerikan! Arus Kencang Saat Hujan Bikin 1 Bocah Hilang
Usai Hadiri London Stock Exchange, Anindya Bakrie Bawa Kabar
Aksi Kocak Komeng di Hadapan Anggota DPD "Jangan Berisik.."
Hadiri London Stock Exchange, Ketum Kadin Anindya Ungkap..
Video Mengerikan Pesepak Bola Tergeletak Disambar Petir
Dikerubungi, Tangis Paula Verhoeven Pecah Usai Sidang
BIADAB! Jerit Tangis Bocah Disetrum-Dicekoki Miras Warga