VIVA –
Seorang aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan limbah tambak udang ilegal di Karimun Jawa bernama Daniel Frits Maurits ditahan. Daniel dituduhkan atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Tahun 2016.
Sepanjang persidangan, penasihat hukum Daniel menilai Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan. Mereka tidak bisa membuktikan tuduhan terhadap Daniel.
[RK-KY] #VIVAnewsdaily
Bak Antrean Bansos, Bagi Rapor di Kolam Renang
Ratusan Warga Diserang Penyakit Misterius Bikin 'Joget'
FULL Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Oknum Polisi Anggota Polda Jabar Diduga Aniaya Pacar
SPDP Bocor! Anak 'Emas' Megawati, Hasto Tersangka KPK
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka