VIVA –
Seorang aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan limbah tambak udang ilegal di Karimun Jawa bernama Daniel Frits Maurits ditahan. Daniel dituduhkan atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Tahun 2016.
Sepanjang persidangan, penasihat hukum Daniel menilai Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan. Mereka tidak bisa membuktikan tuduhan terhadap Daniel.
[RK-KY] #VIVAnewsdaily
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars