VIVA – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pengumuman resmi KPURI soal Pilpres 2024yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk memperjuangkan puluhan juta suara yang telah diberikan masyarakat kepada AMIN. [RK-KY]
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog