VIVA – Seorang ayah di kecamatan Ringinarum kabupaten Kendal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 hingga hamil 6 bulan. Kini, pelaku berinisial FY 49 tahun warga Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum itu sudah diamankan di Polres Kendal. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya pada Jumat 01 Maret 2024 dini hari lalu. [MRH-DA]
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog