VIVA – Samsudin atau yang biasa disapa Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat 1 Maret 2024. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsudin langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [RK-KY]
Presiden Filipina Ultimatum Perang Lawan Wapres Sendiri
Menhan Soroti Reformasi Birokrasi, TNI Masih Hidup Sengsara
Benang Merah Wapres Vs Presiden Filipina, dari Narkoba
Kronologi OTT Gubernur Bengkulu, Alasan Pakai Seragam Polisi
Dramatis, Bongkahan Salju Raksasa Selimuti Lembah
Tragis! Gaza Berjuang di Tengah Musim Dingin
Hizbullah Serang 250 Roket ke Israel! Banyak Korban Jiwa
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat