VIVA – Samsudin atau yang biasa disapa Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat 1 Maret 2024. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsudin langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [RK-KY]
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog