VIVA – Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. [R-DA]
Tragis! Pemuda Tewas Ditembak Saat Bayar Tagihan Listrik
Pabrik Sepeda Pacific di Semarang Dilalap Si Jago Merah
Heboh! Puluhan Makam di Banyuwangi Rusak
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'
Remehkan Timnas Sampai Nazar Ngesot ke Madura, Pria Ini..
Mengerikan! Arus Kencang Saat Hujan Bikin 1 Bocah Hilang
Usai Hadiri London Stock Exchange, Anindya Bakrie Bawa Kabar
Aksi Kocak Komeng di Hadapan Anggota DPD "Jangan Berisik.."
Hadiri London Stock Exchange, Ketum Kadin Anindya Ungkap..