VIVA – Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. [R-DA]
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'