VIVA – Parlemen Denmark resmi mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur'an di tempat umum pada Kamis, 7 Desember 2023. Pemungutan suara dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen dengan 94 anggota memberikan suara mendukung, 77 menentang. (RP-DRP) #VIVAnewsdaily
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal