VIVA – Komisi III DPR RI menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) terhadap calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung .
(MA) Manotar Tampubolon. Atas keputusan bersama anggota dan pimpinan, Komisi III DPR RI mengusir Manotar dari ruang rapat Komisi III DPR RI karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.
"Dengan keputusan bersama teman-teman, benar ya kita setop, karena bapak tidak memenuhi syarat, daripada bapak duduk lama-lama disitu, kami persilakan untuk meninggalkan ruangan Komisi III DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat, Kamis, 23 November 2023. Sebelumnya, calon hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon ketika rampung menyampaikan paparan makalahnya langsung diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nurdin yang mempertanyakan status Manotar sebagai calon anggota legislatif (caleg) PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.(R)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars