VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA, terdakwa pembunuhan teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE pada Jumat, 14 Juli 2023. Keputusan tersebut membuat keluarga korban menangis histeris. Keributan yang tak terhindarkan membuat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria naik pitam. (RP-DRP-DA)
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog