VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA, terdakwa pembunuhan teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE pada Jumat, 14 Juli 2023. Keputusan tersebut membuat keluarga korban menangis histeris. Keributan yang tak terhindarkan membuat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria naik pitam. (RP-DRP-DA)
Polisi Paksa Mundur Jauh Mobil yang Lawan Arah Saat Mudik
Penampakan Stasiun Whoosh di Lebaran Pertama
Idul Fitri Berlumur Darah, Israel Habisi Warga Palestina
Perawat Pasang Badan Demi Bayi Selamat Saat Gempa
Salat Id Warga Gaza Dibayangi Ketakutan Serangan Israel
Penumpang Kelas Bisnis Garuda Merokok Saat Mengudara
Peserta Mudik Gratis Diturunkan di Jalan Tol, Alasan Terkuak
Peneliti Ilmiah Buktikan Kebenaran Cerita Adam dan Hawa
Lutung Putih Emas Langka Ditemukan di Pulau Jawa
Langka! Hiu Putih Terekam Penyelam di Perairan Nusa Penida