VIVA – Salah seorang terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin 27 Maret 2023. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. (RP-DRP-RN)
Peneliti Ilmiah Buktikan Kebenaran Cerita Adam dan Hawa
Lutung Putih Emas Langka Ditemukan di Pulau Jawa
Langka! Hiu Putih Terekam Penyelam di Perairan Nusa Penida
Keahlian Anak Presiden Donald Trump Bikin Kicep
Anakonda Raksasa Menyaru dalam Air, Munculannya Bikin Panik
Imam Masjid Ajak Jemaah Ibadah Sambil Push-Up, Emang Boleh?
Detik-detik Truk Besar Nekat Lewati Jalan Rusak, Auto Ambles
Aksi Flora Christin Surfing Pakai Kebaya Bali, Punya Misi..
MISTERIUS! Pria Ditemukan Hilang Jatuh dari Pohon Beringin