VIVA – Majelis hakim mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Lebih lanjut, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual. (RP-DRP-RN)
LANGKA! Gunung Fuji Tanpa Salju dalam 130 Tahun
Tangis Haru Adele Saat Bertemu Celine Dion di Konser
Detik-detik Pemuda Nyaris Disetubuhi Pria Gay di Makkah
Rekaman Habib Digrebek Saat Main di Kamar dengan Istri Orang
Diam-diam Prabowo Makan Malam Bareng Ridwan Kamil
Pengakuan Sopir Tronton Tabrak Puluhan Kendaraan di Cipondoh
DETIK-DETIK Iran Serang Balik Pangkalan Udara Israel
DETIK-DETIK Warga Kejar dan Amuk Sopir Truk Tabrak Lari
Merinding! Keluarga Besar tvOne Lantunkan La ilaha illallah