VIVA – Polda Metro Jaya telah menghapus status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syahputra. Surat pencabutan status tersangka pun diberikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya sore ini, Jumat 10 februari 2023.
Surat tersebut dinilai untuk memulihkan nama baik mendiang Hasya yang tewas dalam kecelakaan AKBP Purn Eko Setio BW. Atas keputusan itu polisi mendapat apresiasi dari keluarga Hasya. (RK-MA-DA)
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp