VIVA – Polda Metro Jaya telah menghapus status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syahputra. Surat pencabutan status tersangka pun diberikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya sore ini, Jumat 10 februari 2023.
Surat tersebut dinilai untuk memulihkan nama baik mendiang Hasya yang tewas dalam kecelakaan AKBP Purn Eko Setio BW. Atas keputusan itu polisi mendapat apresiasi dari keluarga Hasya. (RK-MA-DA)
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars