VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemulihan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. (RP-RN-MI)
Presiden Filipina Ultimatum Perang Lawan Wapres Sendiri
Menhan Soroti Reformasi Birokrasi, TNI Masih Hidup Sengsara
Benang Merah Wapres Vs Presiden Filipina, dari Narkoba
Kronologi OTT Gubernur Bengkulu, Alasan Pakai Seragam Polisi
Dramatis, Bongkahan Salju Raksasa Selimuti Lembah
Tragis! Gaza Berjuang di Tengah Musim Dingin
Hizbullah Serang 250 Roket ke Israel! Banyak Korban Jiwa
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat