VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemulihan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. (RP-RN-MI)
LANGKA! Gunung Fuji Tanpa Salju dalam 130 Tahun
Tangis Haru Adele Saat Bertemu Celine Dion di Konser
Detik-detik Pemuda Nyaris Disetubuhi Pria Gay di Makkah
Rekaman Habib Digrebek Saat Main di Kamar dengan Istri Orang
Diam-diam Prabowo Makan Malam Bareng Ridwan Kamil
Pengakuan Sopir Tronton Tabrak Puluhan Kendaraan di Cipondoh
DETIK-DETIK Iran Serang Balik Pangkalan Udara Israel
DETIK-DETIK Warga Kejar dan Amuk Sopir Truk Tabrak Lari
Merinding! Keluarga Besar tvOne Lantunkan La ilaha illallah