VIVA – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. Tersangka adalah Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6. Kendaraan liar yang turut melintas bersamaan rombongan pejabat dari kepolisian, sehingga sempat memicu kesalahpahaman.
Penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Sekaligus berdasar hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengawas atau CCTV. (RP-RN-MI)
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog