VIVA – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. Tersangka adalah Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6. Kendaraan liar yang turut melintas bersamaan rombongan pejabat dari kepolisian, sehingga sempat memicu kesalahpahaman.
Penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Sekaligus berdasar hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengawas atau CCTV. (RP-RN-MI)
Presiden Filipina Ultimatum Perang Lawan Wapres Sendiri
Menhan Soroti Reformasi Birokrasi, TNI Masih Hidup Sengsara
Benang Merah Wapres Vs Presiden Filipina, dari Narkoba
Kronologi OTT Gubernur Bengkulu, Alasan Pakai Seragam Polisi
Dramatis, Bongkahan Salju Raksasa Selimuti Lembah
Tragis! Gaza Berjuang di Tengah Musim Dingin
Hizbullah Serang 250 Roket ke Israel! Banyak Korban Jiwa
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat