VIVA – Para ibu-ibu penggemar Bharada E ngamuk karena tidak terima dengan putusan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di bawah 10 tahun penjara. (RK-MA-MI) )
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars